Bbcmedia.news-Sukabumi-Babak akhir dari ketiga pelaku kasus penyelewengan dana Covid di (RSUD) Pelabuhanratu,Berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkrah) tertanggal 25 Februari 2025 telah menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terpidana.

yakni dr. Damayanti Permatasari selaku Dirut juga Penanggungjawab Tim Penanggulangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu,Saeful Ramdhan selaku Koordinator Managemen, dan Whisnu Budiharyanto selaku Koordinator Logistik.
Dalam tindak pidana Korupsi dana insentif Covid-19 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 – 2021 yang mencapai 4,7 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,Romiyasi menjelaskan bahwa,Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil melakukan pengamanan kerugian uang negara terhadap tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Kamis (13/03/25).
Ketiga pelaku Masing-masing dikenakan denda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 135.866.383,- serta menyerahkan uang sebesar Rp 4,7 miliar,total keseluruhan penyelamatan uang negara sebesar Rp 5.128.817.996,
Atas penyalahgunaan uang tersebut ketiga pelaku telah di jatuhi hukuman,tuntutan JPU 2 tahun penjara dengan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan ,2tahun dan 1 tahun 10 bulan dengan denda100 juta subsider kurungan 2 bulan penjara.
Nandar/cfsa