
BBCmedia.news-Purwakarta- Kepala Desa Panyindangan menggugat Satu Media Online dan Empat orang warga di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,hal itu dilakukan karena Media online dan masa di anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan UUD pers Nomor 40 tahun 1999 .

Kepala desa menuntut ganti rugi materil sekitar 6 miliar kepada Media online dan warga tersebut .
Menurut informasi yang di himpun adanya gugatan yang di lakukan kepala desa Kepada tergugat yaitu warga dan tokoh masyarakat dikarenakan adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana desa pada tahun 2024 yang di duga dilakukan oleh kepala desa.
Baginya pelaporan yang di lakukan di polres Purwakarta tersebut di anggap tidak pantas dan sama dengan melawan hukum .
Salah satu Media online yang turut di gugat oleh kepala desa tersebut menyatakan bahwa dirinya ikut dalam gugatan kepala desa karena telah memberitahukan warga adanya penyalahgunaan dana desa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara PN Purwakarta I Gedr A. Mulyawan dan Melly Sinaga selaku Humas Pengadilan negeri (PN) perihal gugatan yang dilayangkan penggugat atas nama Agung melalui kuasa hukumnya Riki Baihaki terhadap empat warga dan satu media masa online.
Adanya pelaporan tersebut terhadap warga ,membuat Ratusan warga desa panyandingan melakukan demo didepan Kantor pengadilan negeri (PN) Purwakarta yang menuntut keadilan pada,Rabu (12/03/25).
Rusdy/cfsa