BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Transparansi pengelolaan pajak di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. Di balik sistem pengawasan berlapis yang dikembangkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), muncul kekhawatiran publik bahwa banyaknya tim pengawas justru menciptakan celah baru bagi oknum pengusaha untuk melakukan negosiasi di bawah tangan.
// BACA JUGA : Diduga Dikorupsi, Warga Cipetir Tuntut Transparansi Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa
Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) An-Nahl melakukan audiensi ke kantor BPKPD Kota Sukabumi pada Kamis (16/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, An-Nahl memaparkan temuan adanya restoran yang dengan bebas beroperasi tanpa menyertakan pungutan pajak dalam struk penjualannya, meskipun sistem pengawasan BPKPD diklaim sangat ketat.

Masyarakat selama ini mungkin tidak menyadari bahwa pengawasan pajak di Sukabumi melibatkan struktur yang sangat kompleks. Selain alat rekam transaksi Tapping Box, BPKPD juga mengerahkan kekuatan personel yang terdiri dari: Tim 10 Tim 12 (Tim PIG) Petugas Pajak Internal Satpol PP sebagai penegak Perda.
// BACA JUGA : POLEMIK PENYEGELAN GEDUNG MUI KABUPATEN SUKABUMI : MUI MENJADI KORBAN
Meski instrumen pengawasan ini begitu banyak, keberadaan resto yang tetap tidak patuh menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Muncul anggapan bahwa alih-alih menekan kebocoran, banyaknya tim yang turun ke lapangan justru diduga menjadi ruang bagi pengusaha untuk “berkoordinasi” agar pelanggaran mereka tidak ditindak tegas.
Dugaan semakin menguat saat Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, S.F., Apt., MAP., saat dimintai klarifikasi mengenai efektivitas tim-tim tersebut. Di hadapan para staf dan kepala bidang , Galih memilih untuk tidak memberikan jawaban terkait apakah tim 10, tim 12, maupun Satpol PP bisa dimintai pertanggungjawaban atas temuan ketidakpatuhan restoran yang sudah berlangsung lama tersebut, padahal diakuinya ketidak patuhan resto tersebut sudah berjalan lebih dari dua tahun yang lalu.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Sikap diamnya pimpinan BPKPD ini justru memperkuat mosi tidak percaya. Masyarakat mempertanyakan, untuk apa dibentuk tim khusus jika pada akhirnya temuan pelanggaran di lapangan hanya berakhir dengan “teguran terus-menerus” tanpa sanksi nyata yang memberikan efek jera.
Antara Kepatuhan dan Celah Negosiasi “Sangat ironis melihat data alur pengawasan yang begitu hebat, tapi di lapangan masih ada restoran yang berani terang-terangan tidak setor pajak. Masyarakat menduga, jangan-jangan banyaknya pengawas ini justru menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk membayar ‘lewat belakang’ agar bisnis mereka aman dari penyegelan,” ungkap perwakilan LSM An-Nahl.
Audiensi ini menjadi pengingat keras bagi Pemerintah Kota Sukabumi bahwa kejujuran wajib pajak tidak akan pernah tercapai jika para pengawasnya sendiri tidak memiliki akuntabilitas yang jelas. Publik kini menanti, apakah BPKPD akan membuktikan integritas timnya atau membiarkan isu “main belakang” ini terus menggelinding liar di masyarakat.
IING INDRA/ RR
