
BBCMEDIA.NEWS-Polda Nusa TenggaraTimur (NTT) membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Dengan hasil temuan barang bukti berupa rekaman CCTV, baju korban, hingga video kekerasan seksual yang di simpan di dalam Compact dist(CD) yang berisi 8 Rekaman video pencabulan,hingga dokumen pemesanan sebuah kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024 di Kupang.
“Adanya dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (12/3).
Tak melakukan tindakan pencabulan saja, eks Kapolres itu juga menyebarluaskan konten nya itu untuk di jual belikan di situs porno luar negeri (AUSTRALIA).
Penemuan hal ini Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Kemudian pada tanggal 23 Januari penyidik menggelar penyelidikan ke salah satu hotel di Kupang NTT.
Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali informasi ke beberapa staf hotel,”jelas patar
Dari 4 korban itu terdiri dari 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Propam,eks kapolri Ngada melakukan tindakan kejinya dengan cara mengorder anak berusia 6 tahun lewat seorang wanita berinisial F,Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada Juni 2024.
“F lalu menyanggupi untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Rabu, (12/03/25)
Pelaku juga mengatakan bahwa ia membayar sebesar 3 juta rupiah kepada F,korbM di ajak makan-makan dan main.
Sejauh ini saksi yang telah di periksa sebanyak 6 dari penyidikan itu juga identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWL dan baju bergambar love berwarna pink.
Sebelumnya juga Ia telah diperiksa karena pemakaian narkotika dan telah dicopot sebagai Pamen Yanma Polri sehingga membuat tambahan pasal hukuman untuknya menjadi berlapis.
Akibat perbuatanya eks Ngada yang bernama Fajar dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut,karena ditakutkan masih adanya korban-korban selanjutnya.
Arsyad/cfsa