Sistem Perbankan
BBCMedia.News Sukabumi – Persidangan perkara pidana Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skb yang menyeret nama dr. Silvi Apriani kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Senin (18/5/2025), tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya dugaan kegagalan sistem perbankan dalam proses pemblokiran dan pencairan cek bernilai ratusan juta rupiah.
Sidang tersebut menghadirkan saksi dari Bank BRI dan Bank Mandiri untuk memberikan keterangan terkait dua lembar cek masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp235 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi, tim pembela menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur internal bank, mulai dari sinkronisasi data pemblokiran cek hingga mekanisme verifikasi transaksi bernilai besar.
Kuasa hukum dari HOLPAN SUNDARI LAW OFFICE menyebut persoalan yang terjadi bukan semata-mata terkait unsur pidana, melainkan lebih kepada lemahnya tata kelola dan pengawasan sistem perbankan. Hal itu, menurut mereka, menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim dalam melihat substansi perkara secara menyeluruh.
// BACA JUGA :
Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Ikuti “Kirab Tatar Sunda” di Bandung
Program Penggemukan Kambing BUMDes Cikembang Caringin Dikeluhkan, Peternak Duga Ada Mark-Up Harga Bibit
Pemblokiran Cek Disebut Sudah Sesuai Prosedur
Dalam persidangan terungkap bahwa dr. Silvi Apriani sebelumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran cek secara resmi kepada pihak Bank BRI. Permohonan tersebut disebut telah diterima dan disetujui oleh pimpinan cabang Bank BRI Kota Sukabumi sebelum diteruskan kepada bagian operasional bank.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, instruksi pemblokiran tersebut diduga tidak tersinkronisasi dengan baik ke bagian teller maupun sistem kliring internal bank. Akibatnya, ketika cek diajukan untuk pencairan, teller tetap memprosesnya dengan kode penolakan “01” atau dana tidak cukup, bukan karena status cek sudah diblokir oleh penerbit.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem komunikasi internal dan pengawasan operasional perbankan. Menurut mereka, jika instruksi pemblokiran telah disetujui secara resmi, maka seluruh bagian terkait seharusnya menerima pembaruan data secara otomatis dan real time.
Dugaan Lemahnya Sistem Pengawasan Internal
Selain menyoroti sinkronisasi data, tim pembela juga mempertanyakan standar pengendalian risiko yang diterapkan pihak bank. Mereka menilai kegagalan pencatatan instruksi pemblokiran dapat berdampak serius terhadap keamanan transaksi dan perlindungan nasabah.
Dalam praktik perbankan, setiap instruksi pemblokiran terhadap cek atau rekening seharusnya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan validitas transaksi keuangan. Jika terjadi keterlambatan atau kesalahan distribusi informasi antarbagian, maka potensi sengketa hukum dapat meningkat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap sistem kliring dan pengawasan internal perbankan, terutama pada transaksi bernilai besar yang melibatkan nasabah prioritas.
Modifikasi Fisik pada Warkat Cek Jadi Sorotan
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah dugaan adanya perubahan fisik atau modifikasi pada warkat cek yang diajukan untuk pencairan. Tim kuasa hukum menyebut terdapat penambahan catatan tertentu pada lembar cek tanpa persetujuan maupun paraf dari penerbit.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi membuat cek menjadi cacat formil dan tidak layak diproses dalam sistem kliring perbankan. Dalam ketentuan administrasi perbankan, setiap perubahan pada warkat keuangan wajib mendapat persetujuan resmi dari pihak penerbit untuk menjamin keabsahan dokumen.
Tim pembela menilai bank seharusnya melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap kondisi fisik cek sebelum memproses transaksi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna menghindari sengketa hukum dan potensi penyalahgunaan dokumen keuangan.
Tidak Ada Verifikasi kepada Nasabah Prioritas
Persidangan juga menyoroti tidak adanya proses verifikasi atau callback confirmation dari pihak bank kepada dr. Silvi Apriani yang tercatat sebagai nasabah prioritas Bank BRI.
Kuasa hukum menyebut bahwa dalam transaksi bernilai besar, terlebih ketika terdapat indikasi pemblokiran atau perubahan pada warkat cek, bank semestinya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Langkah tersebut dianggap sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
Menurut tim pembela, absennya proses konfirmasi menunjukkan adanya kelalaian prosedural yang dapat merugikan nasabah. Mereka menilai verifikasi langsung sebenarnya dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun sengketa yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
// BACA JUGA :
Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Sukabumi Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Pengunjung Sepi, Harga Sewa Malah Naik: Annahl Sebut Pengelola Eks Terminal Sudirman “Mencekik” UMKM
Dinilai Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum menegaskan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata dibanding pidana.
Advokat Holpan Sundari menyampaikan bahwa inti persoalan terletak pada dugaan kegagalan sistem perbankan serta pelanggaran prosedur administrasi dan kliring, bukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari kliennya.
“Yang terjadi adalah kegagalan sistem perbankan dan pelanggaran prosedur kliring, bukan niat jahat dari klien kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam argumentasi pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum selama persidangan berlangsung.
Akan Dilaporkan ke OJK dan Bank Indonesia
Tidak hanya fokus pada proses pembelaan di pengadilan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Langkah itu dilakukan agar kedua lembaga dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sistem kliring, mekanisme pemblokiran cek, serta perlindungan terhadap nasabah prioritas di sektor perbankan.
Mereka berharap evaluasi dari regulator dapat menjadi dasar perbaikan sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Di sisi lain, tim pembela juga terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur perdata dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan dan keadilan restoratif. Menurut mereka, penyelesaian secara proporsional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
SOMDANI / IING INDRA
