
BBC MEDIA.NEWS SUKABUMI – keputusan kontroversial telah diambil oleh PPK Dispora terkait dengan pengelolaan ex aset terminal. Sebelum lelang dilaksanakan, PPK Dispora telah menunjukkan perusahaan tertentu sebagai perusahaan yang akan mengelola ex aset terminal.
Menurut sumber, keputusan ini telah menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses pengelolaan ex aset terminal. Beberapa pihak telah mempertanyakan mengapa perusahaan bisa dipilih sebelum lelang dilaksanakan.
// BACA JUGA : PERMINTAAN DANA CSR OLEH PEMDES CISAAT DIDUGA MENNYALAHI ATURAN : PENGGUNAAN NYA PUN TIDAK TRANSPARAN
Keputusan ini dapat memiliki dampak negatif pada proses pengelolaan ex aset terminal. Beberapa pihak telah memperingatkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Keputusan PPK Dispora menunjuk perusahaan sebagai perusahaan untuk mengelola ex aset terminal sebelum lelang dilaksanakan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses pengelolaan ex aset terminal.
// BACA JUGA : WOOW PEMERINTAH DESA SELAWANGI MEMBUAT KETERANGAN PALSU : WARGANYA MASIH HIDUP NAMUN TERBIT SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Di Indonesia berdasarkan ketentuan, proses lelang atau pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018).
Prinsip dasar pengadaan adalah : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan tidak diskriminatif, dan Akuntabel
Jika sudah ada penunjukan perusahaan tertentu sebelum lelang dilaksanakan,maka berpotensi mencederai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan keadilan, karena seharusnya semua pihak berkesempatan yang sama untuk mengikuti lelang secara terbuka.
// BACA JUGA : KDM Soroti Tambang Perusak Lingkungan di Simpenan Sukabumi Saat Panen Raya
Masyarakat berharap bahwa pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses pengelolaan ex aset terminal di masa depan.
Sampai berita ini di muat sekdisporapar kota sukabumi belum memberikan keterangan resmi dihubungi via pesan singkat belum di tanggapi nya.
SOMDANI / RIZKY
1 thought on “PPK Dispora Menujuk Salah Satu Perusahaan Sebagai Pengelola Ex Aset Terminal : Sebelum Lelang Dilaksanakan”