
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Larangan tegas dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait penyelenggaraan acara perpisahan sekolah yang menimbulkan pungutan biaya, ternyata diabaikan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Surade Kabupaten Sukabumi. Meski telah ditegaskan melalui Surat Edaran resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, madrasah tersebut tetap berencana menggelar acara perpisahan dengan memungut biaya sebesar Rp1.400.000 per siswa.
//BACA JUGA : SMPN 2 NAGRAK DIDUGA LAKUKAN PUNGLI BERTAHUN- TAHUN, PENGAWASAN DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI DIPERTANYAKAN
Kebijakan tersebut menuai kekecewaan dan penolakan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menganggap pihak madrasah telah menentang arahan pemerintah dan membebani orang tua secara finansial.

“Kang, tolong sampaikan ke Gubernur KDM, MAN 3 Sukabumi tidak mengindahkan surat edaran gubernur. Mereka tetap mau mengadakan perpisahan dengan biaya mahal, ini tidak adil bagi kami orang tua,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Jumat (9/5/2025).
//BACA JUGA : OKNUM PETUGAS DISHUB CIBADAK SUKABUMI : MENARIK RETRIBUSI DARI SOPIR ANGKOT DIDUGA RUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Sementara itu, Kepala MAN 3 Sukabumi, Pahirudin, berdalih bahwa acara akan dilakukan secara sederhana dan biaya dikembalikan kepada siswanya masing masing
“Buat kami perpisahan dilakukan dengan sangat sederhana. Adapun anggaran, dikembalikan kepada anak-anak,” jelasnya saat dikonfirmasi Minggu (11/5/2025).
Namun dalih tersebut tidak menyurutkan desakan publik agar pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera memberikan sanksi tegas kepada kepala madrasah yang melanggar aturan. Pengabaian terhadap surat edaran resmi dinilai sebagai bentuk pembangkangan administratif yang harus ditindak demi menciptakan efek jera.
//BACA JUGA : DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN : PENGASPALAN YANG BERSUMBER DARI DANA DESA DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK
Pakar pendidikan dan pengamat kebijakan publik juga mendorong agar aturan tidak hanya menjadi formalitas tanpa penegakan. Ketegasan terhadap pelanggaran seperti ini penting agar tidak terjadi pembiaran berulang di lembaga pendidikan lainnya.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kepala sekolah atau madrasah yang melanggar surat edaran gubernur harus diberi sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga pencopotan jabatan. Ini menyangkut kepercayaan publik dan marwah aturan yang dibuat demi kepentingan bersama,” tegas salah satu pemerhati pendidikan kabupaten Sukabumi Jawa Barat 11/5/2025
//BACA JUGA : LAPORAN DANA BOS KOTA SUKABUMI DILAKUKAN SEKOLAH LAIN : KEMANA INSPEKTORA SELAMAT INI
Masyarakat berharap agar Pemprov Jawa Barat dan Kemenag bertindak cepat, agar pelanggaran serupa tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, kepatuhan, dan kepedulian terhadap rakyat.
IING INDRA/RA