
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Meskipun telah diterbitkan surat edaran resmi oleh Gubernur Jawa Barat dan diperkuat oleh Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat, Madrasah Tsanawiyah (MTs)AL-MUKHTARIYYAH Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diduga tetap melakukan pungutan biaya terhadap orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan.
//BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 6616/PW.01/SEKRE tanggal 24 Februari 2025 secara tegas mengatur penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik agar tidak membebani orang tua murid. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat nomor B-728/Ke.10/II/PP.OO/03/2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah, baik negeri maupun swasta, dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA se-Jawa Barat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari orang tua siswa, salah satu MTs tersebut di wilayah tersebut tetap memungut biaya sebesar Rp850.000 untuk kegiatan perpisahan, ditambah biaya menjahit baju seragam perpisahan sebesar Rp300.000. Hal ini dinilai sangat memberatkan oleh sebagian wali murid.
//BACA JUGA : Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo : Di Terima Oleh Persiden Prabowo
“Ngayakeun perpisahan sakola kedah bayar 850 ribu, terus ngajait baju ampir 300 ribu. Ngaberatkeun pisan kanggo urang tua murid siga abdi mah,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi,Dida kepala madrasah menyatakan bahwa kegiatan perpisahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua murid
“Ini atas kesepakatan orang tua. Kita sebelumnya tawarkan dulu, ‘mau samen nggak?’. Dan kami sudah berbicara dengan pihak-pihak terkait termasuk Pak Kasi dan juga pengawas dari Kemenag,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan perpisahan di madrasah tersebut telah menjadi kebiasaan tahunan yang melibatkan seluruh unit pendidikan di bawah yayasan, seperti RA dan Diniyah. Namun iapun membatah bahwa biaya perpisahan sebesar 850 ribu rupiah melainkan hanya 200 saja
//BACA JUGA : Solidaritas Palestina di Sukabumi: Puluhan Massa Gelar Aksi Damai dan Penggalangan Dana
“Biaya perpisahan itu hanya 200 ribu yang lainnya untuk cindera mata biaya ujian dan juga Poto kopi dan lain-lain”tegasnya
Walaupun begitu Dida mengaku untuk tahun ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolsek dan Koramil untuk meniadakan karnaval yang biasanya menjadi bagian dari acara perpisahan.Kegiatan perpisahan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2025.
Masyarakat dan para wali murid berharap adanya ketegasan dari pihak-pihak berwenang, khususnya Kementerian Agama, agar surat edaran yang dikeluarkan tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan benar-benar dijalankan dan ditegakkan.
INDRA/RA