
BBC MEDIA .NEWS – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 pada Selasa, 2 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM.

// BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Proses pengambilan keputusan dimulai dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, yang disampaikan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM. Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24 hingga 26 Juni 2025.

// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Selanjutnya, Panitia Khusus I DPRD melalui Saeful Rahman, S.Sy., MH, menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda yang kemudian disusul dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan terhadap kedua Raperda tersebut.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa kedua Raperda telah resmi disetujui dan akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan memperoleh nomor registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I DPRD, serta seluruh Perangkat Daerah dan TAPD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dua Raperda ini,” ujarnya.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pengelolaan keuangan daerah dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029.
SOMDANI/INDRA