
3
BBCMedia.News, Politik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Tiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
- Raperda tentang Jasa Lingkungan.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M., serta unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (14/01/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi mengapresiasi DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.Ia berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan ekosistemnya.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menekankan pentingnya investasi sebagai faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
|| Baca Juga: Tragis! Jadi Korban Penjambretan, Uang Tabungan Kurban Raib Anak Disabilitas Raib
Tekan Kriminalitas, Polda Lampung Gencarkan Operasi hingga ke Pelosok!

Selain itu, mengenai Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, ia menyambut baik inisiatif Raperda tersebut dan berharap agar substansinya tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada serta tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan atau jawaban masing-masing fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai tiga Raperda prakarsa DPRD tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2025.
1 thought on “DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Jabatan 2024-2029”