BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Program ketahanan pangan di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, dipastikan tidak terserap maksimal pada tahun anggaran 2025. Dana segar senilai Rp309.000.000—yang bersumber dari 20% total Dana Desa—terpaksa harus dialihkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya kendala administratif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cimanggu yang diproyeksikan sebagai pengelola program tersebut.
Iwan yang mengaku sebagai kepala Dusun, mengungkapkan bahwa sesuai regulasi, pengelolaan program ketahanan pangan tahun 2025 harus dilakukan melalui wadah BUMDes. Namun, hingga saat ini, BUMDes Cimanggu belum memiliki status badan hukum resmi.
// BACA JUGA : Dugaan Gudang Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin di Cibadak : Warga Pertanyakan Pengawasan Kecamatan
”Saat ini BUMDes Cimanggu belum berbadan hukum dan prosesnya masih terus berjalan (on progress). Karena aturan mewajibkan pengelolaan melalui BUMDes, maka dana tersebut terpaksa di-SILPA-kan ke tahun 2026,” ujar Iwan saat memberikan keterangan di kantor Desa pada 2/3/2026
Ironi Desa Mandiri dengan Anggaran Besar
Berdasarkan data profil desa, Desa Cimanggu sebenarnya merupakan salah satu desa dengan kondisi finansial yang mapan. Pada tahun 2025 saja, desa ini mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) mencapai lebih dari Rp1.600.000.000.
Statusnya sebagai Desa Mandiri seharusnya mencerminkan kemandirian administratif dan tata kelola yang lebih siap. Namun, mandeknya status hukum BUMDes menjadi “batu sandungan” yang mengakibatkan anggaran ratusan juta rupiah tersebut mengendap dan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh warga secara langsung di tahun berjalan
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Dengan masuknya angka Rp309 juta ke dalam SILPA, pembangunan atau pemberdayaan di sektor ketahanan pangan Desa Cimanggu praktis tertunda. Pihak desa kini didorong untuk segera mempercepat proses legalitas BUMDes agar di tahun 2026, anggaran tersebut tidak kembali mengalami kendala serupa.
Pemerhati kebijakan desa menilai, kasus di Desa Cimanggu ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain agar sinkronisasi antara perencanaan program dan kesiapan administrasi lembaga desa (seperti BUMDes) harus berjalan beriringan.
IING INDRA / RZ
