BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI –Sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh desa untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Langkah ini bertujuan agar warga dapat memantau langsung arah pembangunan dan penggunaan dana desa, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dikelola desa berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
// BACA JUGA : LSM An-Nahl Endus Alih Fungsi Sekolah Jadi Dapur MBG di Nagrak, Bakal Lapor ke Pihak Berwenang
Hak Informasi Warga: Pengelolaan dana desa bukan rahasia. Warga berhak mengetahui detail alokasi anggaran, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program pemberdayaan ekonomi.
Desa-desa diimbau untuk mempublikasikan APBDes melalui berbagai kanal yang mudah dijangkau, seperti baliho di kantor desa, media sosial, hingga situs web resmi desa.
Transparansi sejak tahap perencanaan (APBDes) merupakan langkah preventif paling efektif untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas perangkat desa.
Keterbukaan informasi diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi pun terus bersinergi dengan provinsi untuk memastikan desa-desa di wilayah Sukabumi patuh terhadap instruksi ini. Hal ini sejalan dengan visi “Jabar Istimewa”, di mana kampung harus diurus dengan baik dan tata kelola di tingkat akar rumput harus transparan.
// BACA JUGA : Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka : Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
”APBDes 2026 Wajib Terbuka! Ini adalah bukti komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani,” tulis pesan dalam rilis tersebut.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan tidak ada lagi sekat antara pemerintah desa dan warga dalam hal anggaran, sehingga pembangunan di desa benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
IING INDRA/RR
