BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Salah satu pengurus daerah Muahamdyah kota sukabumi, yang bertempat tinggal di Asrama Cibeureum RT/RW 003/012, Sukaraja, Sukabumi, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polres Sukabumi Kota pada hari Jumat (20/3).2026
// BACA JUGA : Perkuat Ujung Tombak Lapangan, DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Peningkatan Kapasitas Kader secara Daring
Laporan tersebut didasarkan pada kejadian yang terjadi pada Kamis (19/3) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampus Universitas Muhammadiyah Kota Sukabumi (UMMI), Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 50, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole. Diduga, terdapat postingan di akun media sosial Facebook milik Imron Rosyadi yang mengandung unsur ujaran kebencian terkait SARA.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) dengan nomor STTLP/B/141/III/2026/SPKT/POLRES Sukabumi Kota/POLDA Jawa Barat, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,
// BACA JUGA : ANNAHL BELA LINDUNGI KUKUHKAN DESY RATNASARI DAN AYEP ZAKI SEBAGAI INDUNG &BAPAK BUDAYA KOTA SUKABUMI
Bendahara, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, Sahid Arsalan, menyampaikan dukungan terhadap langkah yang diambil salah satu pengurus nya. “Kami mendukung apa yang dilakukan sodara Rozak Daud yang sudah mengambil langkah hukum dan melaporkan akun yang diduga telah memposting kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di media sosial,” Jelasnya,
SOMDANI / RR
