
BBCMedia.News, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh wilayah Kota Bekasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.
Surat edaran tersebut bernomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, pada 21 Februari 2025. “Kami rapat dan sepakat kita dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ayo kumandangkan (lagu Indonesia Raya) setiap jam 10 pagi,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada jurnalis, Senin (24/2/2025).
Berlaku di Berbagai Ruang Publik
Bobihoe menegaskan bahwa aturan ini berlaku di berbagai ruang publik, termasuk perkantoran, stasiun, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga pusat perbelanjaan atau mal. Setiap individu yang berada di tempat-tempat tersebut diharapkan menghormati lagu kebangsaan dengan berdiri tegak dan bersikap siap.
Selain itu, Bobihoe yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membangkitkan kembali nilai-nilai kebangsaan serta mempererat rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
||Baca Juga: Terduga Korupsi 4 Pihak Dilaporkan Ke KPK: Mendagri Hingga Komisaris PT LTI dan PT Jababeka!
Respons Masyarakat dan Evaluasi Kebijakan
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga menyambut baik aturan tersebut karena dianggap dapat membangun rasa cinta tanah air sejak dini. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya serta kesiapan fasilitas umum dalam menerapkan kebijakan ini.
Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola fasilitas umum guna memastikan keberlangsungan program tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap semangat nasionalisme dapat semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta membentuk karakter bangsa yang lebih kuat dan bersatu.
Angga/Kyno
||Baca Juga:
- RUU Perampasan Aset: Upaya Mahfud MD Memberantas Korupsi
- KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka?
- Lagi-Lagi Puluhan Ribu Buruh Kena PHK, Komisi VII DPR: Janji Pemerintah Patut Dipertanyakan!