kepala-bgn-ditangkap-kejagung-usai-dicopot-prabowo
Jakarta, BBCMedia.News –– Kepala BGN ditangkap Kejagung setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai memeriksa Dadan pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
// BACA JUGA : Kepala BGN Dicopot Prabowo: Dadan Hindayana Diganti Nanik S Deyang, Ini Alasannya
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan dalam rangka penyidikan.
Mereka digiring petugas secara terpisah keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol.
Kepala BGN Ditangkap Kejagung, Bermula dari Dugaan Penyimpangan Program MBG
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6).
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Sumber tersebut menyebut dugaan pelanggaran melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber tersebut.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana disebut telah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung pada Rabu pagi.
Menurut sumber BBCMedia.News, dua mantan petinggi BGN lainnya juga menjadi target penindakan.
“Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat,” kata sumber itu kepada BBCMedia.News.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas perkantoran BGN praktis terhenti. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja diminta tetap berada di luar area kantor.
Petugas keamanan menyebut tim Kejagung telah berada di lokasi sejak dini hari.
“Tim dari Kejagung sudah di sini sekitar jam 2 dini hari tadi,” kata petugas.
Hingga pukul 11.30 WIB, gerbang kantor masih tertutup bagi pegawai maupun awak media. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan publik di lingkungan BGN untuk sementara waktu terhenti.
Buntut Pencopotan Kepala BGN oleh Prabowo
Kasus yang membuat Kepala BGN ditangkap Kejagung ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Badan Gizi Nasional.
Pada Selasa (2/6), Prabowo resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan menunjuk Nanik S Deyang sebagai penggantinya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya memberikan sinyal bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan persoalan integritas dan tata kelola lembaga.
Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Audit internal tengah dilakukan terhadap semuanya. Ini bagian dari evaluasi dan pengawasan,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut terdapat catatan serius terkait kedisiplinan serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan BGN.
// BACA JUGA : Aset Dinkes Sukabumi Semrawut: BPK Temukan BPKB Ambulans Gaib, Saat Dicek Ternyata Menunggak Pajak
“Soal masalah disiplin serta menjaga kualitas makanan yang seharusnya dibakukan Badan Gizi Nasional,” kata dia.
Bersamaan dengan pencopotan Dadan, Presiden juga mengganti dua wakil kepala BGN.
Untuk posisi Wakil Kepala BGN yang sebelumnya dijabat Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Prabowo menunjuk Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefrry, menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait informasi yang diperoleh BBCMedia.News mengenai perkembangan kasus tersebut.
