BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Proyek rehabilitasi irigasi pertanian yang berlokasi di Kampung Babakan, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, pelaksana kegiatan yakni CV Demi Karya diduga telah melakukan pembohongan publik terkait kepesertaan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
// BACA JUGA :13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Dalam papan informasi proyek yang terpajang di lokasi, tertulis bahwa “pekerja pada proyek ini dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”

Namun fakta di lapangan diduga tidak sesuai. Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku tidak satupun dari mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pekerja yang ikut CV ini tidak ada yang terdaftar di BPJS”katanya Senin (10/11/2025).
Proyek dengan nomor SPK 00.3.2/01/SPK-Rehab.Irigasi/PPBP/APBDP/2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp388.837.000,00, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 56 hari kalender.
// BACA JUGA :Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Jika benar tidak ada pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka pernyataan dalam papan proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dan bertentangan dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi selaku pengguna anggaran ketika dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima.
“Hatur nuhun infona abdi cobi konfirmasi heula ka perusahaanna,” ujar salah satu pejabat Dinas Pertanian saat dihubungi
// BACA JUGA :SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Demi Karya belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya perlindungan BPJS bagi pekerja proyek.
INDRA/RZ
