BBCMedia.News Sukabumi – LSM Annahl mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi pada Selasa (25/5/2026) untuk melakukan audiensi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 mengenai dugaan tidak masuknya dana retribusi parkir ke kas Pemerintah Daerah dengan nilai kurang lebih Rp390 juta.
Kedatangan rombongan LSM Annahl diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Iskandar, Sekretaris Dinas Iman, serta Kepala UPTD Parkir Arip. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Namun demikian, LSM Annahl menilai penjelasan dari pihak Dinas Perhubungan belum memberikan jawaban yang memuaskan dan meyakinkan. Pasalnya, seluruh pejabat yang saat ini menjabat di lingkungan Dishub Kota Sukabumi merupakan pejabat baru sehingga dinilai tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
// BACA JUGA :
Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Ikuti “Kirab Tatar Sunda” di Bandung
Aksi RT/RW di DPRD Kota Sukabumi Tuai Dukungan dan Penolakan
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan mengaku hanya mengetahui informasi terkait persoalan tersebut berdasarkan cerita dan informasi lisan semata, bukan berdasarkan dokumen resmi maupun data administrasi yang lengkap. Termasuk mengenai klaim bahwa kerugian negara telah dikembalikan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya.
Ketua LSM Annahl menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, meskipun terdapat pengembalian kerugian negara, hal tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur niat jahat atau mens rea sudah terpenuhi.



“Kalaupun benar ada pengembalian kerugian negara, itu tidak serta merta menggugurkan unsur pidananya. Karena unsur niat jahatnya sudah ada. Apalagi sampai hari ini kami belum melihat dokumen resmi yang bisa membuktikan secara jelas proses pengembalian tersebut, semuanya masih sebatas katanya,” ujar perwakilan LSM Annahl.
LSM Annahl juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor retribusi parkir yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) III, H.R. Imran Wardhani, mengaku telah menyelesaikan temuan BPK terkait dana retribusi parkir tahun 2024.
// BACA JUGA :
Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Sukabumi Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Pengunjung Sepi, Harga Sewa Malah Naik: Annahl Sebut Pengelola Eks Terminal Sudirman “Mencekik” UMKM
Temuan tersebut bermula dari praktik penggunaan langsung atau spending at source dana retribusi parkir sebesar Rp32.650.000 setiap bulan oleh UPTD Parkir. Dana itu disebut digunakan untuk kegiatan pengawasan lapangan, koordinasi dengan instansi vertikal, wartawan, hingga uang makan dan transportasi petugas lapangan.
Atas dasar itu, LSM Annahl menilai perlu adanya pendalaman hukum lebih lanjut agar persoalan tersebut menjadi terang secara hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
IING INDRA
