
BBCMedia News – Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh banyak negara di dunia. Beberapa negara bahkan menerapkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi koruptor guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas ekonomi serta sosial. Artikel ini akan membahas negara-negara yang menerapkan hukuman berat bagi koruptor serta contoh kasus yang pernah terjadi.
Negara yang Menerapkan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor :
1. China 🇨🇳
Hukuman: Hukuman mati atau penjara seumur hidup
China memiliki salah satu kebijakan anti-korupsi paling ketat di dunia. Pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman mati.
Contoh kasus:
- Lai Xiaomin, mantan ketua sebuah perusahaan keuangan, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari $260 juta.
2. Korea Utara 🇰🇵
Hukuman: Hukuman mati
Di Korea Utara, korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pejabat yang terlibat dalam korupsi sering kali menghadapi hukuman berat, termasuk eksekusi.
3. Iran 🇮🇷
Hukuman: Hukuman mati
Iran menerapkan kebijakan ketat terhadap korupsi, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar dan berdampak luas pada perekonomian negara.
Contoh kasus:
- Mahmoud Reza Khavari, mantan bankir yang terlibat dalam skandal korupsi besar, dijatuhi hukuman mati secara in absentia.
4. Vietnam 🇻🇳
Hukuman: Hukuman mati
Vietnam memiliki kebijakan anti-korupsi yang sangat tegas, di mana pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman mati.
Contoh kasus:
- Nguyen Bac Son, mantan Menteri Informasi dan Komunikasi, awalnya dijatuhi hukuman mati tetapi kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah mengembalikan uang hasil korupsi.
5. Arab Saudi 🇸🇦
Hukuman: Hukuman mati atau hukuman berat lainnya
Arab Saudi dikenal dengan kebijakan keras terhadap korupsi, terutama sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) melakukan operasi besar-besaran untuk membersihkan pejabat korup.
Contoh kasus:
- Pada 2017, pemerintah Arab Saudi menahan banyak pejabat tinggi dalam operasi anti-korupsi terbesar dalam sejarah negara tersebut.
6. Indonesia 🇮🇩 (Potensial Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati dalam Keadaan Darurat)
Hukuman: Penjara seumur hidup atau hukuman mati (teoritis, namun belum pernah diterapkan)
Di Indonesia, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memungkinkan hukuman mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan darurat, seperti saat bencana alam. Namun, hingga kini, hukuman ini belum pernah diterapkan, dan hukuman maksimal yang sering dijatuhkan adalah penjara seumur hidup.
Beberapa negara seperti China, Iran, Vietnam, dan Korea Utara secara aktif menerapkan hukuman mati bagi koruptor besar. Sementara itu, negara lain seperti Indonesia dan Arab Saudi lebih mengandalkan hukuman berat seperti penjara seumur hidup atau penyitaan aset untuk memberantas korupsi. Hukuman yang tegas terhadap korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga kestabilan negara dari dampak negatif korupsi.