BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Gelombang tuntutan akuntabilitas terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot LSM An-Nahl Bela Lindungi, persoalan dugaan kebocoran pajak daerah ini akhirnya sampai ke meja legislatif di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/04/2026).
Kedatangan pengurus LSM An-Nahl untuk melakukan audiensi disambut langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Mahendra, beserta jajaran anggota legislatif lainnya. Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa DPRD pun selama ini merasa “dihadang” oleh pihak BPKPD dalam hal transparansi data.
// BACA JUGA : Bapenda Kabupaten Sukabumi Gelar Razia Gabungan, Upaya Maksimalkan Pendapatan Pajak
Ketua Komisi II, Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kejanggalan yang senada dengan temuan LSM. Mirisnya, saat anggota dewan meminta data mengenai daftar wajib pajak beserta realisasinya sebagai bentuk fungsi pengawasan, pihak BPKPD menolak memberikan data tersebut dengan dalih privasi.
“Ada kesamaan pandangan antara legislatif dan LSM terkait carut-marutnya perpajakan di kota ini. Saat kami meminta data realisasi wajib pajak, BPKPD justru menutup diri. Hal ini tentu menghambat fungsi pengawasan kami sebagai wakil rakyat,” tegas Mahendra di hadapan forum.

Melihat kondisi pengawasan pajak yang dianggap tidak efektif dan terkesan ada pembiaran terhadap wajib pajak yang tidak tertagih, Komisi II DPRD Kota Sukabumi berjanji akan segera memanggil Kepala BPKPD beserta jajarannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara resmi.
Pernyataan paling keras pun keluar dari Mahendra selaku pimpinan rapat. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala dinas adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan keberanian dan integritas demi kemajuan daerah.
“Apabila Galih selaku Kepala BPKPD tidak sanggup mengemban jabatan tersebut dan tidak mampu membenahi masalah ini, maka kami menyarankan lebih baik yang bersangkutan mundur saja dari jabatannya,” tegas Mahendra
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat adanya kolaborasi antara elemen masyarakat sipil dan legislatif untuk membongkar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). LSM An-Nahl menegaskan bahwa pembiaran terhadap resto-resto yang tidak patuh pajak bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
// BACA JUGA : Sistem Pengawasan Pajak BPKPD Kota Sukabumi Disorot: Tim Berlapis Diduga Jadi Celah “Main Belakang” Pengusaha?

DPRD Kota Sukabumi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengevaluasi kinerja tim pengawas (Tim 10, Tim 12, dan Satpol PP) yang selama ini dianggap gagal menekan kebocoran pajak di lapangan.
Somdani/Riri
